Sebagian masyarakat selama ini banyak mengonsumsi obat herbal dengan asumsi kandungan herbal alami, harganya murah, serta keengganan berkonsultasi ke dokter. Namun, belakangan ini obat herbal juga digunakan sebagai obat kuat herbal untuk gangguan disfungsi ereksi yang ternyata mengandung bahan aktif kimia obat yang hanya boleh digunakan dengan resep dan pengawasan dokter.
Demikian benang merah pelatihan bagi media bertema Edukasi Pemberitaan Penggunaan Obat di Masyarakat, Studi Kasus: Konsumsi Obat Kuat herbal Berisi Zat Kimia yang Dijual Bebas , Kamis (11/12), di Hotel InterContinental MidPlaza, Jakarta.
Acara itu dihadiri sejumlah nara sumber yaitu perwakilan dari Badan POM, Ahli Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Prof Wimpie Pangkahila, dan konsultan medis PT Pfizer dr Constantine Heryawan, dan ahli promosi kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof Hadi Pratomo.
Hadi Pratomo menyatakan, kerja sama berbagai pihak, baik pemerintah, dalam hal ini Badan POM, komunitas akademis, profesi medis dan farmasi diperlukan untuk memberi pemahaman yang cukup kepada masyarakat konsumen serta kepatuhan produsen akan komposisi dan etika promosi. Media massa juga ikut berperan serta melalui pemberitaan maupun iklan, ujarnya.
Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar atau persyaratan yang ditentukan. Karena itu, masyarakat luas diimbau agar tidak membeli atau mengonsumsi obat tradisional dan suplemen makanan yang dicampur bahan kimia obat. Bahan kimia itu hanya boleh dipakai pada obat peresepan dan harus digunakan di bawah pengawasan dokter dengan dosis tertentu sesuai kondisi kesehatan pasien dan tingkat keparahan penyakit, kata Wimpie .
Saat ini banyak penderita disfungsi ereksi kemudian mencari pengobatan sendiri dengan mengonsumsi obat kuat herbal tanpa mengetahui efek samping yang ditimbulkan pada kesehatan. Karena itu, usaha mengedukasi masyarakat bahwa terapi disfungsi ereksi seharusnya dilakukan melalui konsultasi dokter perlu dilakukan, ujarnya menambahkan.
Istilah obat kuat sering disebut sejak makin banyak produk yang dikaitkan seks. Di Indonesia, produk jamu sebagai obat kuat makin banyak setelah tahun 1999 sebab saat itu obat erektogenik yang mengandung sildenafil sitrat resmi beredar di Indonesia. Sejak itu makin banyak iklan obat kuat untuk meningkatkan stamina pria beredar di media massa dengan menyebut obat herbal atau tradisional. Mitos jamu berkhasiat sebagai obat kuat dimanfaatkan pengusaha hitam dengan mencampur produknya dengan bahan sildenafil sitrat, kata Wimpie.
Constantine menekankan pentingnya penggunaan obat sesuai dengan resep dokter. Bahan aktif kimia obat seperti sildenafil tidak seharusnya dicampurkan dalam obat herbal tradisional ataupun suplemen. Sebab, sejauh ini belum ada data keamanan yang mendukung hal tersebut, ujarnya menegaskan.
Seharusnya produsen obat tradisional dan suplemen tidak menyesatkan konsumen dengan klaim-klaim promosi penyembuhan penyakit, karena memang tidak dilakukan uji klinis yang bisa membuktikan khasiatnya, kata Hadi Pratomo. Dalam hal ini, konsume berhak mendapat informasi yang benar mengenai obat yang dipergunakan termasuk indikasi serta kontra indikasi obat itu. (Kompas,Jumat, 12 Desember 2008 )