Obat kuat herbal yang selama ini beredar ternyata tidak sesuai dengan kandungan yang terdapat dalam label kemasan. Ada banyak obat kuat yang mengklaim herbal tetapi saat diedarkan sudah ditambah dengan zat kimiawi yang berbahaya bila tanpa pengawasan dokter.
"Untuk meningkatkan fungsi dan kualitas banyak oknum yang memasukan kandungan kimiawi dengan tetap berkedok obat kuat herbal alami," kata Kepala Bidang Informasi Obat dan Makanan BPOM Budi Janu Purwanto dalam diskusi bertajuk Edukasi Pemberitaan Penggunaan Obat di Masyarakat di Jakarta, Kamis(11/12).
Budi menjelaskan, tiga bahan yang sering digunakan untuk menambah khasiat obat kuat herbal yaitu Sildenafil citrate, Vardenafil dan Tadafil. Namun, Sildenafil citrate atau yang lebih dikenal dengan nama Viagra lebih banyak digunakan. Sebabnya zat ini memiliki efek samping paling ringan dan pertama kali juga dinyatakan resmi beredar di Indonesia pada tahun 1999.
Demi mengurangi penyalahgunaan, BPOM sering melakukan inspeksi mendadak di toko-toko hingga pengecer yang menjual obat kuat herbal. Setelah diambil sampel lalu diperiksa di laboratorium untuk memastikan bahwa obat tersebut bebas zat kimiawi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kemasan baik tanggal kedaluwarsa, data distributor hingga data kandungan obat. "Cara ini juga untuk menguji tanggung jawab produsen sebagai pembuat produk," tambah Budi.
Jika ditemukan pelanggaran, lanjut Budi, ada dua tindakan yang akan dilakukan yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penyegelan sementara hingga izin edarnya dibekukan sementara sampai ada perubahan dari pihak produsen. Selain itu, sanksi pidana juga akan dilakukan jika pelanggaran dianggap cukup berat yang diatur dalam PP RI No.72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.(Kompas,Kamis, 11 Desember 2008)